VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hampir seribu kasus eksploitasi awak kapal perikanan terjadi dari 2010 sampai 2025 dengan pola pelanggaran yang terus berulang lebih dari satu dekade. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat proses rekrutmen tidak transparan, biaya tinggi, dokumen tidak jelas, paspor ditahan, dan kontrak diganti sepihak terus menimpa pekerja.
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menyampaikan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang mencatat hampir seribu kasus awak kapal perikanan dengan 55 kasus pada 2025 atau 12,14 persen dari total 453 kasus. Mayoritas kasus terjadi di kapal berbendera China, Taiwan, dan Mauritius.
“Pola pelanggaran di sektor AKP migran terus berulang lebih dari satu dekade. Proses rekrutmen tidak transparan, biaya tinggi, dokumen tidak jelas, paspor ditahan, dan kontrak diganti sepihak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Hariyanto menyebut tingginya proporsi bendera tertentu mengindikasikan pola eksploitasi di sektor perikanan internasional terkonsentrasi pada negara dengan pengawasan ketenagakerjaan dan standar perlindungan yang lemah. Tingginya jumlah bendera kapal yang tidak diketahui menyoroti minimnya transparansi dan dokumentasi.
Celah ini kerap dimanfaatkan dalam praktik eksploitasi awak kapal migran. SBMI menuntut perlindungan awak kapal perikanan migran harus menjadi tanggung jawab Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai UU 18/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Sejak 2014, PBB Catat Lebih Dari 70 Ribu Migran Tewas di Perjalanan
“Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran harus sesegera mungkin menjadi tanggung jawab Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai UU 18 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan KKP Mijil Ritno Sujiwo membantah dengan menyebut KKP melakukan sosialisasi intensif kepada perusahaan perikanan dan calon awak kapal perikanan. Pengaturan mencakup kerja, akomodasi, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial dengan mengadopsi standar internasional STCW-F yang berlaku 2028.
Mijil menegaskan KKP memberikan fasilitasi pelatihan keselamatan dasar bagi awak kapal perikanan dalam negeri yang berpotensi bekerja ke luar negeri. KKP juga mendukung KP2MI dalam proses Izin Penempatan Pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Terperangkap! Ribuan Warga Kepri Dipaksa Jadi Sindikat Judi Online
“Kami juga memberikan fasilitasi pelatihan keselamatan dasar bagi awak kapal perikanan, posisinya dalam negeri tapi kita tidak tahu suatu saat dia akan ke luar negeri, itu sudah kami fasilitasi,” ujarnya.
Mijil menyebut seleksi teknis merupakan pintu masuk awak kapal perikanan untuk perlindungan pekerja yang akan bekerja di luar negeri. KKP memastikan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia memiliki proses bisnis yang menjamin perlindungan sebelum kerja, selama kerja, maupun setelah kerja.
Posisi KKP adalah memastikan kapal yang akan menempatkan awak kapal perikanan sudah memenuhi standar yang berlaku. KKP tahun ini juga terlibat dalam pembahasan Headline for Fisheries Worker yang diinisiasi ILO, turunan dari standar perlindungan pekerja perikanan internasional.
“Kami memastikan P3MI ini memiliki proses bisnis yang menjamin perlindungan bagi pekerja yang akan bekerja. Baik sebelum kerja, selama kerja, maupun setelah kerja,” ucapnya.
Mijil menambahkan KKP memberikan masukan terkait implementasi di Indonesia dan proses ratifikasi Konvensi ILO C188 saat ini sudah berprogres. Namun Hariyanto menegaskan SBMI menunggu sampai 1 Mei 2026 untuk memastikan Presiden Prabowo Subianto memenuhi janji meratifikasi C188 yang disampaikan pada Mei 2025 lalu.
Jika janji diingkari, gerakan buruh akan semakin masif menuntut pemerintah karena tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki alat diplomasi untuk menekan negara bendera kapal yang mengeksploitasi awak kapal perikanan migran.
“Kami menunggu sampai 1 Mei 2026 nanti. Jika Presiden mengingkari janjinya untuk meratifikasi konvensi ILO 188, maka gerakan buruh akan semakin masif menuntut janji dari Presiden,” pungkasnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


