PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : KJRI Johor Bahru Pulangkan 196 WNI dari Malaysia (dok.old.voiceindonesia.co/as)

RAPAT PANJA Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Komisi IX DPR RI, Senin (17/11/2025), bersama dengan perwakilan serikat pekerja dan aktivis migran telah menghasilkan catatan-catatan penting yang menyoroti betapa parahnya persoalan sistemik yang membelit PMI.

Hasil rapat ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi total dalam sistem perlindungan PMI, dari hulu hingga hilir.





Kerentanan di Setiap Fase Migrasi

Masalah PMI teridentifikasi di seluruh rantai migrasi. Pada fase pra-penempatan, kita masih disuguhkan praktik perekrutan ilegal, manipulasi data, pengawasan yang lemah, dan kontrak kerja yang tidak transparan.

Sementara itu, pada fase penempatan, tiga sektor yang paling rentan adalah awak kapal perikanan, pekerja rumah tangga, dan korban skema TPPO Online Scam (TPPO 2.0).

Pola pelanggaran HAM, termasuk kerja paksa, eksploitasi, dan kekerasan berbasis gender, kini semakin kompleks dengan munculnya TPPO digital di kawasan Mekong (Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Vietnam).

Ironisnya, saat hak-hak mereka dilanggar, PMI justru kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Di sisi lain, beberapa negara tujuan belum memiliki standar minimal perlindungan seperti jam kerja dan mekanisme komplain yang jelas, menurunkan efektivitas upaya perlindungan.

Catatan Kritis Jaminan Sosial

Isu lain yang tidak kalah mendesak adalah kegagalan program jaminan sosial dan reintegrasi purna migran.Banyak PMI yang tidak mendapatkan manfaat jaminan sosial secara optimal.

Yang paling memprihatinkan, PMI non-prosedural kelompok yang paling rentan justru yang paling sedikit mendapat akses layanan.

Padahal, prinsip portabilitas jaminan menuntut hak yang sama bagi PMI dengan pekerja Indonesia lainnya, termasuk hak atas jaminan hari tua/pensiun yang kini belum tersedia bagi PMI.

Rekomendasi Mendesak

Rekomendasi dari serikat pekerja dan aktivis dalam rapat ini harus segera direspons oleh Panja Komisi IX DPR RI dalam menyusun rekomendasi akhirnya.Beberapa langkah kunci yang harus didorong adalah:

  1. Reformasi Jaminan Sosial: Segera memasukkan skema Jaminan Pensiun (JP) untuk PMI sebagai bagian dari reformasi jaminan sosial.
  2. Penguatan Bantuan Hukum: Pembentukan pusat bantuan hukum (law firm) khusus untuk migran di luar negeri dan pendamping hukum yang berperspektif Human Rights.
  3. Langkah Keras Terhadap Pelaku: Pemberian sanksi tegas bagi agen PMI yang melanggar standar norma kerja paksa (K-ILO 29), serta kolaborasi Kemenkominfo untuk membatasi teknologi yang mendukung TPPO digital di Mekong (Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Vietnam)
  4. Reintegrasi Inklusif: Menciptakan skema bimbingan PMI purna yang terstruktur dan memastikan reintegrasi ekonomi yang benar-benar inklusif bagi semua PMI, tanpa diskriminasi prosedural.
  5. Penguatan Regulasi: Memberikan kemudahan regulasi bagi pekerja migran legal dalam RUU PMI.

Perlindungan PMI adalah cerminan martabat bangsa. DPR RI dan Pemerintah harus bergerak cepat dan serius menanggapi masukan-masukan ini.

Sudah saatnya kita memberikan stimulus bagi calon PMI dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak keluarga Pekerja migran Indonesia.Kegagalan dalam menjamin hak-hak pahlawan devisa ini adalah kegagalan negara.

Rapat Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dan dihadiri oleh 15 dari 21 Anggota Komisi IX DPR RI, serta perwakilan dari 5 stakeholder utama termasuk Migrant Care dan SBMI Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.18 WIB ini ditutup pukul 17.00 WIB.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x