Terperangkap! Ribuan Warga Kepri Dipaksa Jadi Sindikat Judi Online

Warga Kepulauan Riau terjebak dalam pusaran eksploitasi di Kamboja

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Ribuan warga Kepulauan Riau kini terjebak dalam pusaran eksploitasi keji di Kamboja. Mereka diperdaya dengan janji gaji menggiurkan, namun berakhir menjadi budak modern yang dipaksa menjalankan operasi judi online dan penipuan daring lintas negara.

Angka mencengangkan terungkap dari pemantauan jejaring pendamping pekerja migran yang dipaparkan saat peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam, Kamis (18/12/2025). Sedikitnya 5.300 warga Kepri berada di Kamboja tanpa dokumen resmi dan terindikasi mengalami eksploitasi sistematis.





Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riady mengonfirmasi data tersebut berdasarkan laporan lapangan dari berbagai organisasi pendamping.

“Berdasarkan data dari teman-teman pendamping dan pemantauan lapangan, diperkirakan ada sekitar 5.300 warga Kepri yang berada di Kamboja secara nonprosedural,” ungkapnya.

BP3MI Kepri mencatat 24 pengaduan resmi terkait kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja migran, termasuk kasus dari Kamboja dan Myanmar. Sejumlah korban telah dievakuasi ke tanah air melalui kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah.

Baca Juga : Indonesia Masih “Ngotot” Tolak Akui ABK Perikanan Sebagai Pekerja Resmi

Imam menegaskan pihaknya tidak membiarkan para korban yang berhasil dipulangkan begitu saja. BP3MI melakukan pendataan menyeluruh, pembinaan psikologis, hingga program pemulihan agar mereka dapat kembali produktif. Lembaga tersebut juga siap memfasilitasi pelatihan kerja dan menghubungkan korban dengan program pemerintah yang relevan.

Upaya pencegahan keberangkatan ilegal terus digenjot untuk memutus rantai perdagangan manusia lintas negara. BP3MI berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur legal dan prosedural.

Perwakilan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri, Beni mendesak klarifikasi status keberangkatan ribuan pekerja migran tersebut. Menurutnya, harus ada investigasi mendalam untuk memastikan apakah mereka berangkat sukarela atau justru menjadi korban trafficking.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Benahi Mekanisme ABK Migran

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana prosedur keberangkatan 5.300 pekerja migran ini. Apakah mereka berangkat secara sukarela atau ada unsur paksaan,” tegas Beni.

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penipuan, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memerlukan penindakan hukum tegas. Beni menekankan investigasi tidak boleh berhenti pada identifikasi korban, tetapi harus membongkar jaringan pelaku hingga ke akarnya.

“Kalau itu TPPO, berarti ada pelakunya. Yang harus ditelusuri bukan hanya jumlah korbannya, tetapi juga siapa pelaku dan jaringan yang memberangkatkan mereka.”

Koordinasi lintas instansi menjadi kunci penanganan kasus kompleks ini. Beni menjelaskan bahwa mekanisme penanganan di tingkat provinsi melibatkan satuan tugas khusus dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri sebagai koordinator. Pembagian peran yang jelas antar lembaga diperlukan agar penanganan tidak tumpang tindih.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kepri. Ribuan warga yang terjebak dalam eksploitasi digital di negara tetangga menunjukkan lemahnya edukasi dan pengawasan keberangkatan pekerja migran ilegal yang beroperasi secara masif. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x