VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia melakukan langkah strategis di penghujung tahun 2025 dengan melakukan rotasi jabatan berskala nasional.
Langkah besar ini dikonfirmasi melalui terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-72323.SA.12 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kementerian untuk melakukan penataan organisasi sesuai dengan struktur baru Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, ditekankan bahwa rotasi ini mencakup pengangkatan Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan manajerial dan non-manajerial.
Sebanyak 870 pejabat di seluruh wilayah Indonesia terkena dampak dari pergeseran ini, yang bertujuan untuk mempercepat pengisian jabatan pada masa transisi serta meningkatkan efektivitas organisasi di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu nama yang tercatat dalam daftar pertama perubahan posisi ini adalah Luthfan Pahlevi yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri pada Sekretariat Jenderal Kemenimipas.
Proses rotasi ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian yang baru dibentuk tersebut.
Dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi landasan bagi kementerian untuk memastikan bahwa setiap pergeseran posisi dilakukan guna mendukung manajemen PNS yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sekretariat Jenderal Kemenimipas telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia untuk segera melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat yang baru ditunjuk.
Instruksi ini bersifat sangat segera agar roda organisasi di kantor-kantor wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis seperti Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif yang berarti.
Penyegaran besar-besaran ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum di tanah air. Dengan adanya pergeseran posisi dari tingkat eselon hingga pejabat pelaksana di berbagai daerah mulai dari Aceh hingga Papua, Kemenimipas menunjukkan komitmennya untuk melakukan penguatan internal secara menyeluruh demi menghadapi tantangan global dan domestik yang semakin kompleks di masa depan.
Pelaksanaan pelantikan dan dokumentasi kegiatan tersebut nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan kementerian.(red)


