VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas UNRWA pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur sebagai pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas badan PBB.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI melalui akun media sosial X resmi pada Rabu (21/1/2026) merespons penghancuran fasilitas badan PBB untuk pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan tindakan Israel melanggar hukum internasional.
“Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Kemlu menekankan tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA sebagai badan PBB. Penghancuran fasilitas yang dipimpin langsung oleh petinggi otoritas keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir dinilai mencederai hukum internasional.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” tegasnya.
Indonesia mengingatkan penerapan aturan nasional Israel yang menghambat kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina melanggar kewajiban internasional. Kemlu menegaskan hal ini khususnya berdasarkan Piagam PBB dan Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
Baca Juga : Serangan Terbaru Israel ke Gaza, 25 Warga Palestina Tewas
“Indonesia menegaskan bahwa penerapan aturan dan legislasi nasional yang menghentikan atau menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina bertentangan dengan kewajiban internasional Israel,” ujar Kemlu RI.
Tindakan Israel dinilai tidak konsisten dengan kewajiban internasionalnya khususnya berdasarkan Piagam PBB dan Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB. Indonesia menyerukan Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional secara keseluruhan.
“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” katanya.
Kemlu menekankan pentingnya menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB yang bekerja di wilayah konflik. Fasilitas UNRWA seharusnya mendapat perlindungan penuh mengingat fungsinya sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tak tergantikan bagi rakyat Palestina.
Nasihat hukum Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025 telah menekankan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran PBB di wilayah Palestina yang didudukinya termasuk UNRWA. Namun tindakan penghancuran fasilitas justru menunjukkan pembangkangan Israel terhadap putusan lembaga peradilan internasional.
Baca Juga : Menanti Mandat PBB: TNI Finalisasi Kesiapan Pasukan Perdamaian untuk Gaza
Langkah Israel menghancurkan fasilitas UNRWA merupakan bentuk intimidasi terbaru setelah Knesset pada bulan lalu mengesahkan regulasi untuk memutus aliran listrik dan air ke fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur. Otoritas Zionis Israel pada 2024 juga mengesahkan peraturan yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah Israel.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam keras langkah eskalasi Israel sebagai hal yang tidak dapat diterima. Tindakan tersebut dinilai tidak selaras dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional.
Komisioner Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut aksi Israel terhadap fasilitas badannya sebagai pembangkangan terbuka dan sengaja terhadap hukum internasional. Tindakan Israel melanggar hak kekebalan dan imunitas PBB yang seharusnya dilindungi. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna


