UMK Kepri 2026 Resmi Naik: Batam dan Bintan Masih Mendominasi Angka Tertinggi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri Diky Wijaya. (dok.VOICEIndonesia.co/iko)

VOICEINDONESIA.CO,Batam – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merampungkan pembahasan intensif dan menyepakati hasil pleno usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Melalui proses diskusi panjang, seluruh wilayah di Kepulauan Riau dipastikan akan mengalami kenaikan upah yang mulai berlaku pada awal tahun 2026..

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan secara transparan melalui unsur tripartit-plus yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, hingga akademisi.





Seluruh hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK). Dalam keterangannya pada Rabu (24/12/2025), Diky menegaskan bahwa keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi dunia usaha.

“UMK dan UMP Kepri 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kepri,” kata Diky.

Landasan penetapan upah tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2025 tentang Pengupahan yang menghadirkan formula baru untuk menggantikan regulasi sebelumnya.

Perubahan signifikan terlihat pada penggunaan variabel penyesuaian yang kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9, angka yang jauh lebih besar dibandingkan formula lama yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Perubahan regulasi ini secara otomatis memberikan dampak pada besaran kenaikan yang diterima pekerja.

“PP 49/2025 ini membuat besaran kenaikan UMK relatif lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, tentu dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah,” imbuh Diky.

Dalam rincian penetapannya, Kota Batam kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan nilai upah tertinggi di Kepulauan Riau. UMK Batam untuk tahun 2026 diputuskan sebesar Rp5.357.982, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp368.382 atau tumbuh 7,38 persen dari tahun sebelumnya.

Menyusul di posisi kedua, Kabupaten Bintan menetapkan upah sebesar Rp4.583.221 dengan persentase kenaikan mencapai 8,92 persen. Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan angka Rp4.279.851 dan Kabupaten Karimun sebesar Rp4.241.935.

Fenomena menarik terjadi pada tiga wilayah lainnya, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna. Berdasarkan perhitungan formula, UMK di ketiga daerah tersebut sebenarnya berada di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, mengikuti mandat regulasi terbaru, upah di wilayah tersebut wajib disesuaikan agar tidak berada di bawah standar provinsi.

“Sesuai perintah PP, jika UMK kabupaten/kota lebih kecil dari UMP, maka wajib disamakan dengan UMP provinsi,” jelas Diky. Hal ini membuat Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna kini memiliki standar upah yang seragam sebesar Rp3.879.520, setara dengan nilai UMP Kepri 2026 yang juga naik sebesar 7,06 persen.

Selain fokus pada upah minimum reguler, Dewan Pengupahan juga tengah mencermati potensi Upah Minimum Sektoral (UMS). Sejauh ini, baru Kabupaten Karimun yang menunjukkan progres dengan mengajukan UMS untuk sektor granit, sementara wilayah lain termasuk Batam masih berfokus pada UMK umum. Diky menyebutkan bahwa ruang diskusi masih terbuka lebar bagi daerah lain sebelum pergantian tahun.

“Masih ada waktu sekitar 3 hari setelah 24 Desember untuk pembahasan UMS sebelum 1 Januari 2026,” ujarnya.

Melalui kebijakan pengupahan yang baru ini, Pemerintah Provinsi Kepri berharap dapat menciptakan keseimbangan ekonomi yang sehat. Kenaikan UMK 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angin segar bagi para buruh untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi domestik, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi para investor untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha di wilayah Kepulauan Riau.(iko/as)

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x