VOICEINDONESIA.CO, Batam – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Rudi Bin Ismail terpaksa mendekam selama lima tahun di penjara Malaysia akibat tuduhan pembunuhan. Pria berusia 49 tahun ini akhirnya bebas setelah pengadilan memutuskan tidak terbukti bersalah dan dideportasi bersama 162 PMI lainnya pada Kamis (8/1/2026).
Rudi dituduh melakukan pembunuhan pada November 2020 dan sempat menghadapi tuntutan hukuman mati yang kemudian diubah menjadi seumur hidup. Ia ditahan lima tahun sebelum pengadilan akhirnya memutuskan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada 5 Januari 2026.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi menjelaskan Rudi merupakan salah satu dari 163 PMI yang dideportasi dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Kasusnya menjadi sorotan karena sempat menghadapi ancaman hukuman mati.
“Dari 163 PMI yang dideportasi hari ini, ada satu PMI yang awalnya dituduh melakukan pembunuhan, awalnya dituntut hukuman mati, lalu berubah menjadi seumur hidup, dan kini sudah dibebaskan,” katanya.
Imam menyebut proses hukum di Malaysia berbeda dengan Indonesia, di mana terduga pelaku tindak pidana ditahan terlebih dahulu, lalu disidangkan. Rudi yang bekerja secara legal di perusahaan penebangan kayu harus menjalani penahanan selama lima tahun sebelum akhirnya terbukti tidak bersalah.
Baca Juga : WNI Anak Ditahan di Yordania Diduga Dukung ISIS Melalui Aktivitas Daring
“Sempat ditahan lima tahun, dari hasil persidangan tidak terbukti, dan akhirnya dibebaskan,” tegasnya.
Rudi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang diterimanya selama proses hukum, termasuk pendampingan pengacara yang biayanya ditanggung pemerintah.
“Ribuan terima kasih kepada Pak Presiden dan jajarannya, pemerintah Indonesia. Selama saya ditahan saya mendapatkan bantuan, pendampingan pengacara yang dibayarkan pemerintah sampai dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.
Baca Juga : Ratusan Penerbangan Batal, WNI Diimbau Risiko Cuaca Ekstrem
Pria asal Palu ini mengaku trauma dengan pengalaman pahit yang dialaminya dan memutuskan tidak akan kembali bekerja ke Malaysia. Ia lebih memilih tinggal di Tarakan bersama keluarga setelah lima tahun terpisah.
“Saya mau tinggal di Tarakan saja, bekerja berkumpul sama dengan keluarga,” katanya.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leni Marlina menambahkan Rudi mendapatkan bantuan pengacara karena menghadapi tuntutan hukuman mati. Setelah proses persidangan yang panjang dan dinyatakan tidak bersalah, KJRI memfasilitasi pemulangannya ke Tanah Air untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


