VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti masih terbatasnya serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran dibandingkan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Netty menilai hal ini menjadi sinyal perlunya evaluasi, khususnya terkait sosialisasi, pendampingan, dan kesiapan sistem perbankan dalam menjangkau calon pekerja migran. Dia menyatakan banyak calon pekerja migran berada di daerah dengan akses informasi dan layanan keuangan yang terbatas.
“Banyak calon pekerja migran berada di daerah-daerah dengan akses informasi dan layanan keuangan yang terbatas. Ini perlu menjadi perhatian agar program tidak hanya tersedia di atas kertas,” katanya pada Senin (19/1/2026).
Pernyataan Netty disampaikan menyikapi rencana penyaluran KUR bagi pekerja migran yang ditargetkan dapat diakses mulai Maret 2026. Dia menilai program ini perlu disiapkan secara matang agar benar-benar memberi manfaat bagi calon pekerja migran.
KUR Penempatan Pekerja Migran merupakan salah satu skema pembiayaan yang dapat membantu calon pekerja migran memenuhi kebutuhan biaya penempatan secara lebih terjangkau. Program ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal yang berisiko.
Baca Juga : Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya
“Skema pembiayaan yang jelas dan terjangkau penting agar calon pekerja migran tidak terbebani sejak awal proses keberangkatan. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
Netty mencermati langkah pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran KUR Pekerja Migran ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai bagian dari penataan tata kelola. Dia berharap pengalihan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat realisasi program di lapangan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara operasional, sehingga calon pekerja migran benar-benar merasakan kemudahan, bukan justru menghadapi prosedur yang rumit,” jelasnya.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat II ini menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus memantau pelaksanaan KUR Pekerja Migran sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran secara menyeluruh. Pemantauan akan dilakukan mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


