VOICEINDONESIA.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Kamis (5/3/2026).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal hukuman mati. Hal ini mengingat barang bukti narkotika jenis metamfetamin tersebut hampir mencapai 2 ton.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati.
Menurutnya, hakim telah menerapkan paradigma KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir dan mengedepankan keadilan rehabilitatif.
Baca Juga: Tes Wawancara Kerja Bisa Gunakan Platform SIAPKerja
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah jumlah sabu yang sangat besar sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta usianya yang masih muda.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga: 16 Tahun Tinggal Ilegal di Ponorogo, Pemuda Malaysia Akhirnya Dideportasi
Meskipun menghormati proses hukum dan upaya pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Komisi III DPR RI menegaskan tidak akan melakukan intervensi teknis.
Namun, mereka berencana memanggil penyidik dan penuntut untuk mengevaluasi pemenuhan hak-hak tersangka sepanjang proses pemeriksaan hingga vonis.
“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


