VOICEINDONESIA.CO, Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (22) pada Rabu (4/3/2026).
Pemuda tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Johor Bahru setelah terbukti menetap secara ilegal di Indonesia selama hampir 16 tahun.
Keberadaan AA terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Babadan, Ponorogo, yang mencurigai adanya warga asing tanpa dokumen sah.
Baca Juga: Tes Wawancara Kerja Bisa Gunakan Platform SIAPKerja
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian mengamankan AA pada 13 Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Yang bersangkutan kami deportasi setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA diketahui masuk ke Indonesia terakhir kali pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Baca Juga: Perang Lawan Judol, Polisi Minta Syarat Buka Rekening Baru Diperketat
Sejak saat itu, ia menetap bersama ibunya tanpa pernah melakukan perpanjangan izin tinggal hingga paspor Malaysianya kedaluwarsa sejak Oktober 2013.
“Namun setelah itu yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menetap bersama ibunya di wilayah Babadan hingga akhirnya diamankan petugas,” jelas Anggoro.
Atas pelanggaran berat tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan (penangkalan).
Nama AA kini masuk dalam daftar hitam agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Anggoro menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.
Petugas melakukan pengawalan ketat mulai dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga AA dipastikan naik ke pesawat menuju Malaysia. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


