Perang Lawan Judol, Polisi Minta Syarat Buka Rekening Baru Diperketat

Polri minta pihak bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan anti-pencucian uang secara menyeluruh

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendesak sektor perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening guna memutus rantai operasional judi online (judol).

Selain langkah pencegahan, Polri juga resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus perjudian kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara, Kamis (5/3/2026).





Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pihak bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan anti-pencucian uang secara menyeluruh.

Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah 

Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan rekening bank sebagai sarana operasional ilegal.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Guna mempercepat penegakan hukum, Polri dan pihak perbankan sepakat memusatkan pemeriksaan rekening pelaku hanya di kantor pusat bank terkait.

Baca Juga: Peningkatan Skill Pekerja Wanita Tekan Risiko TPPO 

Sinergi ini diharapkan menjadi solusi efisien dalam mendeteksi dini transaksi mencurigakan dan mempercepat penanganan kasus di lapangan.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” ucapnya.

Terkait uang Rp58,1 miliar yang disita, Himawan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Eksekusi ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tambahnya.

Langkah ini mempertegas komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) negara dari praktik kriminalitas digital. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x