Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki

Rekam jejak pelaku buktikan pengulangan tindak pidana

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Pelindungan anak dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih di bawah umur (dok.Voiceindonesia.co/canva)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang pernah terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali tertangkap setelah memperluas jaringan kejahatan hingga level transnasional.

Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026). SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku tidak jera meski sudah pernah terjerat kasus serupa.





HS berperan sebagai penghubung dalam jaringan kejahatan transnasional yang melibatkan beberapa negara. Dalam operasinya, Indonesia hanya dijadikan negara transit dan penampungan bagi warga Rohingya yang diselundupkan.

“Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia,” kata Untung pada Jumat (23/1/2026).

Pelaku memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. Setelah ditampung sementara di Indonesia, warga Rohingya tersebut akan diselundupkan kembali ke negara lainnya dalam jaringan perdagangan manusia yang terorganisir.

Baca Juga : OJK Minta WNI Pelaku Scam di Kamboja Tetap Diadili

“Indonesia hanya negara transit dan penampungan,” tegasnya.

Penangkapan HS bermula dari permintaan penerbitan Red Notice Interpol dari Polda Aceh pada April 2025. Polda Aceh meminta penerbitan RNI atas HS yang merupakan pelaku TPPO dengan modus penyelundupan manusia asal Bangladesh melalui jaringan Aceh-Cox’s Bazar.

Atas permintaan tersebut, RNI terhadap HS diterbitkan dan diketahui selama ini pelaku tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Divisi Hubinter Polri kemudian mendapatkan informasi intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki, yang kemudian berhasil ditangkap tim gabungan di sana. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x