VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Nganjuk menggerebek sebuah rumah di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus lokasi pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan.
Penggerebekan dilakukan setelah pengembangan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani anggota Polsek Karangpilang Surabaya. Hasil penyelidikan mengarah pada satu rumah di Nganjuk yang dicurigai menjadi lokasi “jagal motor” jaringan lintas daerah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga truk penuh onderdil sepeda motor berbagai merek. Selain itu, disita pula 39 lembar STNK, satu BPKB, satu unit mobil Grand Max, serta ratusan komponen kendaraan yang telah dibongkar dan diduga siap diperjualbelikan secara terpisah.
Seorang pria berinisial AK (23), warga setempat, diamankan di lokasi. Polisi menduga sepeda motor milik korban telah dibongkar dan sebagian komponennya dijual ke pasar gelap. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan dan jaringan distribusi onderdil tersebut.
Ketua RT setempat, Supriyono, mengaku terkejut atas penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. “Petugas dari Surabaya datang menanyakan keberadaan yang bersangkutan. Setelah saya tunjukkan rumahnya, langsung dilakukan penggeledahan. Kami benar-benar kaget karena aktivitasnya sehari-hari terlihat biasa saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak lingkungan akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. “Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Ke depan kami akan lebih aktif memantau lingkungan,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan jagal motor lintas daerah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah berkembangnya kejahatan serupa.(gus)


