Ternyata Ada Permintaan Khusus Arab Saudi Terkait Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menyebut keputusan itu merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi agar koordinasi urusan haji dilakukan pada level menteri.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada (20/10/2025).





“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang urusan haji di sana dipegang menteri. Jadi mereka minta agar berhubungan dengan pejabat setingkat menteri,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan Ke Negara, Ini Kata Prabowo

Menurutnya, perubahan status Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi kementerian dilakukan demi memperkuat koordinasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan ibadah haji.

“Alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” katanya.

Baca Juga: Ini Capaian Program Perlindungan PMI Satu Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti penurunan waktu tunggu keberangkatan haji. Ia menilai upaya pemerintah mulai menunjukkan hasil positif.

“Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari 40 tahun sekarang hampir setengahnya, 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.

Prabowo turut menyinggung terobosan baru berupa pembangunan kampung jemaah haji Indonesia di Makkah. Ia mengatakan, Arab Saudi bahkan mengubah undang-undang agar Indonesia bisa memiliki lahan di kota suci tersebut.

“Untuk pertama kali dalam sejarah, pemerintah Arab Saudi setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Undang-undangnya diubah khusus untuk kita,” tutur Prabowo.

Sebelumnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 pada (26/8/2025). Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi dasar hukum perubahan tersebut.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x