Lagi-Lagi! Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia Akibat Jalur Ilegal

Mayoritas Deportan Masuk dan Kerja Ilegal, Sisanya Tersangkut Kasus Pidana

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Jerat Mafia Penempatan PMI Ilegal (dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat menyumbang jumlah terbesar warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Malaysia dalam dua hari terakhir. Dari total 151 WNI yang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau pada 12-13 Februari 2026, sebanyak 95 orang atau 63 persen berasal dari Kalbar.

Konsul Konsuler I KJRI Kuching Musa Derek Sairwona mengungkapkan mayoritas WNI yang dideportasi bekerja secara ilegal di Sarawak. Dari total 151 orang, sebanyak 146 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal atau bekerja tanpa izin sah, sementara lima orang lainnya tersangkut kasus pidana.





Lima orang yang tersangkut kasus pidana terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus judi daring. Berdasarkan sektor pekerjaan, sebagian besar bekerja di bidang jasa (47 orang), konstruksi (46 orang), perkebunan (28 orang), dan industri (14 orang).

“Setiap proses pemulangan merupakan bentuk tanggung jawab negara,” kata Musa pada Sabtu (14/2/2026).

Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 13 Februari 2026, KJRI Kuching mendampingi deportasi 79 WNI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, termasuk satu WNI perempuan asal Singkawang yang menderita Hepatitis-A. Sehari sebelumnya, 71 WNI dideportasi dari DTI Semuja, Serian.

Selain Kalbar, WNI yang dideportasi berasal dari Jawa Timur (28 orang), Nusa Tenggara Timur (7 orang), Jawa Barat dan Jawa Tengah (masing-masing 7 orang), serta Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau. Dominasi WNI asal Kalbar menunjukkan tingginya mobilitas pekerja dari provinsi perbatasan untuk bekerja ilegal di Malaysia.

Baca Juga : 71 PMI Dideportasi dari Malaysia, 9 Diantaranya Anak-Anak

“Dalam menjamin hak dan martabat warga negara di luar negeri,” tambahnya.

KJRI Kuching juga mengawal kepulangan dua jenazah PMI asal NTB yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Sarawak. Keduanya adalah PMI berinisial I (24) yang wafat di Bintulu pada 10 Februari 2026, serta R (46) yang meninggal di Miri pada 8 Februari 2026.

Kepulangan jenazah merupakan hasil sinergi antara KJRI Kuching, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemprov NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. KJRI memastikan seluruh proses administratif dan logistik berjalan lancar agar jenazah dapat dimakamkan secara layak oleh keluarga.

Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 982 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Delapan orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara KJRI Kuching. Angka deportasi yang tinggi menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengawasi migrasi pekerja ke Malaysia. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x