Mainkan Harga di Program MBG, Siap-Siap Dicoret!

BGN memperingatkan seluruh petugas SPPG agar tidak berkompromi dengan mitra yang memasok bahan pangan berkualitas buruk

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memutus kerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai praktik curang mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi keuntungan pribadi.





Nanik memperingatkan seluruh petugas SPPG, mulai dari kepala satuan hingga pengawas gizi, agar tidak berkompromi dengan mitra yang memasok bahan pangan berkualitas buruk.

Ia menegaskan bahwa kepala SPPG akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran dalam laporan keuangan.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal

“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lebih lanjut, Nanik meminta timnya untuk melakukan audit lapangan dan mendata seluruh SPPG yang terindikasi mengalami praktik penggelembungan harga.

Ia juga mengancam akan menjatuhkan sanksi penangguhan (suspend) bagi mitra yang terbukti nakal atau mencoba memonopoli pemasok bahan baku.

Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi Ramadan “Paradoks Keadilan”

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!” paparnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, Program MBG wajib memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal.

SPPG diinstruksikan untuk memberdayakan minimal 15 pemasok yang terdiri dari kelompok tani, peternak, nelayan, dan UMKM di sekitar dapur produksi agar roda ekonomi desa ikut bergerak.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tuturnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x