Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi “Paradoks Keadilan”

seorang Anak Buah Kapal (ABK) berada dalam posisi struktural yang sangat rentan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Akademisi Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa (dok.old.voiceindonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Vonis mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu menuai kritik tajam dari pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Ia menilai hukuman tersebut merupakan “paradoks keadilan” karena disatu sisi negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bersikap tegas terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi masa depan. Namun disisi lain, mengabaikan realitas struktur hierarki di atas kapal yang sangat kaku.





“Hukum tidak boleh buta terhadap fakta bahwa kapal adalah organisasi dengan struktur hierarki yang sangat rigit (kaku), dimana setiap individu bergerak berdasarkan rantai komando yang absolut,” ujar Marcellus yang diterima VOICEINDONESIA.CO, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker 

Menurut Marcellus dalam dunia maritim, seorang Anak Buah Kapal (ABK) berada dalam posisi struktural yang sangat rentan.

Berdasarkan International Safety Management (ISM) Code dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Nakhoda memiliki wewenang mutlak atau Master’s Overriding Authority (MOA).

“ABK wajib menjalankan perintah atasan tanpa memiliki akses informasi luas maupun otoritas untuk mengaudit muatan secara mandiri. Menghukum mati personel tingkat teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) yang aktif berarti mengabaikan fakta bahwa mereka seringkali hanyalah alat dari sistem komando,” lanjut Marcellus.

Baca Juga: Pemerintah Buka 160 Ribu Formasi CPNS 2026

Ia menegaskan bahwa dalam aturan internasional seperti STCW 1978 Amandemen Manila 2010, kompetensi awak kapal dibatasi sesuai jabatan.

Jika seorang ABK hanya menjalankan instruksi teknis tanpa mengetahui isi kargo yang ilegal, secara hukum ia seharusnya dipandang sebagai innocent carrier (pembawa yang tidak bersalah).

Marcellus juga mengingatkan adanya paradigma baru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Hukum saat ini seharusnya lebih mempertimbangkan latar belakang sosial dan tingkat keterlibatan seseorang di bawah tekanan hierarki, bukan sekadar menjatuhkan hukuman represif tanpa membedakan pelaku inti dan pelaku sampingan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x