VOICEINDONESIA.CO,Batam – Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis seberat hampir dua ton kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, suasana haru menyelimuti ruang sidang saat agenda nota pembelaan atau pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum dan para terdakwa.
Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa dalam pusaran kasus internasional ini, melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa yang terlibat dalam jaringan ini.
Perkara besar ini bermula dari operasi senyap tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI-AL yang melakukan penangkapan pada 21 Mei 2025 silam. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan muatan yang mencengangkan, namun di balik angka dua ton sabu tersebut, terselip kisah para pekerja kapal yang mengaku hanya menjadi tumbal sindikat.
Daftar terdakwa yang terancam hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia. Selain Fandi Ramadhan, nama Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir turut masuk dalam daftar tuntutan maksimal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pembelaan dari pihak Fandi Ramadhan melalui pengacara Bahtiar justru mengungkap sisi lain yang menyebutkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan.
Bahtiar menegaskan bahwa Fandi hanyalah korban dari sindikat narkoba yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama Jacky Tan alias Mr. Tan, pemilik kapal Sea Dragon. Kuasa hukum menyebut bahwa keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 24 Mei 2025 adalah hasil paksaan yang seolah-olah menunjukkan adanya permufakatan jahat.
Logika hukum yang ditawarkan pihak pembela sangat lugas, yakni sangat tidak masuk akal seorang pelamar yang baru bekerja selama sepuluh hari melakukan permufakatan transaksi narkoba seberat hampir dua ton. Fandi sendiri baru mengenal nahkoda kapal, Hasiholan Samosir, pada awal Mei 2025 saat keberangkatan menuju Thailand.
Kronologi keterlibatan Fandi diawali saat ia melamar kerja melalui agen bernama Iwan untuk bekerja di kapal kargo MV North Star pada April 2025. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, ia justru ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon dengan instruksi membawa minyak ke Filipina, tanpa tahu ada 67 kardus sabu di dalamnya.
Drama pelayaran maut ini berakhir saat kapal melintasi Pulau Anak Karimun di perbatasan Kepri dan Malaysia, di mana nahkoda sempat membuang bendera Thailand sebelum akhirnya disergap tim gabungan. Nasib para ABK ini kemudian memicu keprihatinan mendalam dari Direktur Stella Maris Batam, Romo Asensius Guntur atau Romo Yance.
Romo Yance memperingatkan majelis hakim mengenai potensi terjadinya Miscarriage of Justice atau penyalahgunaan keadilan akibat ketidakpahaman terhadap kultur kerja pelaut. Menurutnya, sistem hierarki di atas kapal sangat kaku sehingga ABK biasa tidak memiliki kuasa untuk mengetahui isi muatan apalagi rute perjalanan kapal.
Dalam kunjungannya ke penjara, Romo Yance melihat langsung penderitaan para ABK, termasuk dua warga Negara Thailand yang kini merasa terasing di negeri orang. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak menghukum orang yang tidak bersalah, melainkan mereka yang benar-benar menjadi otak di balik kejahatan terorganisir ini.
Memasuki akhir Februari 2026, ketegangan meningkat saat Jaksa menyampaikan replika yang menolak seluruh poin pembelaan para terdakwa. Jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman mati, sebuah kenyataan pahit bagi para pekerja yang awalnya hanya berniat memperbaiki ekonomi keluarga namun justru terjerat maut.
Romo Yance menceritakan suasana ruang sidang yang perlahan sepi saat giliran ABK Thailand memberikan pembelaan, menyisakan kesunyian yang menyayat hati. “Sedih melihat mereka berdua yang jauh dari keluarga di momen yang sangat sulit ini, Stella Maris hadir sebagai misi kehadiran di saat mereka merasa tercampak,” ungkapnya.
Salah satu momen paling mengharukan adalah saat Veeraphat memohon belas kasih hakim hanya untuk mendapatkan kembali iPad miliknya yang tidak memiliki GPS. Ia mengaku iPad tersebut masih dicicil dan ingin diberikan kepada anaknya yang baru berusia empat bulan agar bisa menonton kartun saat makan.
Dalam nota pembelaannya, Teeraphong (ABK Thailand) menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia bekerja jujur untuk menghidupi orang tua dan tidak pernah bersentuhan dengan narkoba. Ia merasa hancur karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga kini hilang, meninggalkan keluarganya di Thailand dalam jeratan hutang dan penderitaan.
Veeraphat juga menyampaikan pesan yang sangat personal kepada majelis hakim, meminta keadilan yang bijaksana bagi dirinya dan rekan-rekan yang memiliki keluarga menunggu di rumah. Ia merasa dirinya adalah korban yang ketulusannya bisa dilihat langsung dari matanya, sembari berharap bisa kembali bekerja demi masa depan anak istrinya.
Kini, nasib para ABK Sea Dragon berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang akan memberikan putusan akhir dalam waktu dekat. Harapan besar digantungkan agar hukum dapat membedakan antara pelaku utama yang mengeruk keuntungan dengan para pekerja kecil yang terjebak dalam skema gelap internasional.(iko/as/red)
Pilihan Redaksi : Kisah Inspiratif Romo Yance: Titik Awal Misi Mulia Pelayanan Pelaut dari Roma hingga Batam


