Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda

Tidak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan menurut KUHP baru

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya Pasal 36 dalam KUHP baru yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.

Ia menjelaskan pasal tersebut semakin relevan dengan kasus-kasus yang bersifat ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Penilaian terhadap ujaran seseorang tidak bisa semata-mata dilihat dari redaksi kalimat, namun harus mempertimbangkan niat atau unsur kesengajaan pelaku.





“Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina, misalnya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Politikus Gerindra ini juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru bersifat rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Aturan-aturan terbaru tidak hanya mengutamakan penghukuman secara retributif semata, tetapi bisa menggunakan alternatif demi mengutamakan keadilan.

“Tapi ternyata niatnya bukan itu,” ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan aparat penegak hukum yang menerapkan UU tersebut tidak hanya harus mengerti bunyi pasal-pasal saja. Mereka juga harus memahami semangat pembentukan undang-undang tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

Baca Juga : Penjelasan Pemerintah tentang Isu Utama KUHP dan KUHAP Terbaru

Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif, Komisi III DPR merencanakan sosialisasi KUHP-KUHAP baru ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) setelah Lebaran 2026. Kegiatan ini menargetkan kehadiran seluruh kapolres di setiap Polda agar tidak ada lagi kekeliruan dalam penegakan hukum.

Habiburokhman menyampaikan bahwa penerapan KUHP-KUHAP baru memerlukan penyesuaian, setelah UU lama diterapkan selama 30 tahun. Sosialisasi masif diperlukan untuk memastikan aparat memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pembuat undang-undang tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi yang tepat. Hal ini penting untuk menjamin penerapan KUHP-KUHAP baru sesuai dengan semangat keadilan yang diusung. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x