Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan

Kejari Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud menyinggung lembaga legislatif maupun tokoh masyarakat, melainkan murni bentuk kesalahpahaman dalam konteks persidangan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memicu polemik saat pembacaan replik dalam sidang penyelundupan narkotika hampir 2 ton yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dan lainnya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3).





Klarifikasi ini berkaitan dengan pernyataan jaksa di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI terkait dugaan intervensi hukum.

Kejari Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud menyinggung lembaga legislatif maupun tokoh masyarakat, melainkan murni bentuk kesalahpahaman dalam konteks persidangan.

Baca Juga: Media Berhasil, Siti Nurhayatin Bebas Hukum dan Segera Pulang

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meluruskan konteks saat pembacaan replik di PN Batam,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (12/3).

Permintaan maaf ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya menjaga hubungan harmonis antarlembaga.

Priandi menekankan bahwa Kejaksaan sangat menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI, terutama dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai jalur.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN

Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan pidana tetap merupakan kewenangan independen penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.

Kejari Batam berkomitmen untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus narkotika skala besar tersebut tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Penanganan perkara penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton ini menjadi perhatian publik secara luas.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kejaksaan berharap fokus kembali pada proses penegakan hukum yang adil bagi para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x