Dua Penjaga Warung di Jagakarsa Diciduk, Edarkan Puluhan Ribu Obat Keras dan Psikotropika

Polres Metro Jakarta sita 28.243 butir obat keras dan psikotropika dari sebuah toko kelontong

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dan psikotropika dari sebuah toko kelontong serta rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial WA dan M yang berperan sebagai penjaga toko turut diamankan petugas pada Jumat (13/3) malam.





Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di Jalan Pepaya Raya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari toko kelontong menuju sebuah rumah kos di Jalan Blimbing yang dijadikan tempat penyimpanan stok obat dalam jumlah besar.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Soroti Pengelolaan Sampah di Terminal Purabaya 

“Total ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir. Penindakan ini merupakan atensi pimpinan untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Minggu (15/3).

Dari lokasi pertama, polisi menyita sekitar 3.095 butir obat, termasuk jenis Tramadol dan Hexymer.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan 25.148 butir obat lainnya yang meliputi psikotropika golongan IV seperti Alprazolam, Diazepam, hingga ribuan butir obat daftar G.

Para tersangka diketahui menggunakan modus menyisipkan obat-obatan tersebut secara tersembunyi di dalam toko ponsel dan toko kelontong guna mengelabui petugas.

Baca Juga: Indonesia-Brunei Jajaki Kerjasama Migas dan Energi Terbarukan

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas menjaga toko tersebut selama satu tahun.

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp750.000 dan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, WA dan M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara atas kepemilikan dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x