VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat aturan impor sejumlah komoditas pertanian melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026.
Hal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan serta menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa regulasi baru tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Sejak Oktober 2024, 71 ASN Kemenimipas Dipecat
Regulasi ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.
Dengan aturan ini, importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pembatasan ini sangat krusial untuk mendorong kembali minat petani lokal dalam membudidayakan komoditas tertentu.
Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Secara teknis, Gilang menekankan bahwa importir harus memastikan kepemilikan PI saat melakukan pengadaan gandum pakan hingga kacang-kacangan.
Khusus untuk impor beras pakan, persyaratan PI harus didasarkan pada Neraca Komoditas (NK).
Sementara itu, impor buah pir mewajibkan adanya bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta Laporan Surveyor (LS).
Penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan yang sehat antara kebutuhan industri dengan kepentingan petani selaku produsen dalam negeri. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!
Baca Berita Lainnya di Google News


