Mati Suri 20 Tahun, Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Dibahas

Wamenkum Tekankan Perluasan Perlindungan dalam RUU Saksi dan Korban

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak lagi memadai. DPR bersama pemerintah kini bergerak menyusun regulasi baru yang lebih kuat dan lebih luas jangkauannya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah penguatan norma yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di hadapan DPR. Salah satu perubahan mendasar adalah perluasan subjek perlindungan yang selama ini hanya menyasar saksi dan korban semata.





“Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana seperti saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli,” kata Eddy pada Senin (30/3/3036).

Selain perluasan subjek, RUU ini juga memperkuat hak saksi dan korban secara lebih konkret mencakup perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, akses informasi perkembangan perkara, hingga pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Kewenangan dan kelembagaan lembaga perlindungan saksi dan korban juga akan diperkuat melalui Peraturan Presiden.

Mekanisme perlindungan dalam RUU ini dirancang lebih fleksibel menyesuaikan karakteristik tiap perkara. Koordinasi antar aparat penegak hukum juga dipertegas termasuk pertukaran informasi dan pemenuhan hak korban secara terpadu di setiap tahapan peradilan.

“Ketujuh, pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan,” kata Eddy.

Baca Juga : RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri

Eddy menegaskan regulasi lama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan yang ada.

“Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi,” ungkapnya.

Komisi XIII DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyebut panja akan segera bekerja dengan kepemimpinan yang sudah ditetapkan.

“Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja,” ujar Willy. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x