VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satuan Tugas Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (Satgas EBTKE) untuk mempercepat transisi energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT), terutama tenaga surya.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman krisis minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Selat Hormuz, Asia Barat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah harus segera menyiapkan alternatif energi dalam negeri untuk memastikan ketahanan nasional.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum
Satgas EBTKE yang melibatkan delapan menteri dan PT PLN ditargetkan mulai mengeksekusi rencana kerja pada momentum Idulfitri minggu depan.
“Harus ada alternatif-alternatif apa yang akan dipakai ketika Selat Hormuz kondisinya masih seperti ini. Kita mengoptimalkan seluruh potensi energi yang bisa dikonversi dari fosil,” ujar Bahlil usai menghadap Presiden di Istana Jakarta, Kamis (12/3).
Salah satu agenda utama satgas adalah menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih menggunakan solar.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil
Namun, Bahlil menegaskan bahwa penghentian pembangkit fosil akan dilakukan secara paralel dengan pembangunan infrastruktur EBT sebagai penggantinya.
Proses penghentian pembangkit lama baru akan dilakukan setelah pembangkit EBT mencapai tahap Commercial Operation Date (COD) atau mulai menyalurkan listrik secara komersial ke jaringan PLN.
Hal ini dilakukan guna memastikan pasokan listrik ke masyarakat tidak terganggu selama masa transisi berlangsung.
Dengan optimalisasi sumber daya domestik seperti tenaga surya, pemerintah berharap Indonesia tidak lagi bergantung pada fluktuasi pasokan minyak mentah global yang tidak menentu.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas ekonomi dan kedaulatan energi nasional dalam jangka panjang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


