VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka kasus kuota haji.
Yaqut mengenakan rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menag ini menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus yang dituduhkan kepadanya dan mengklaim semua kebijakan diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK RI.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum termasuk penahanan.
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga : KPK Tidak Kunjung Panggil Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Audit BPK RI yang diumumkan KPK pada 4 Maret 2026 mengonfirmasi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari penghitungan awal namun tetap dalam skala besar. Penahanan Yaqut menandai tahap baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


