SPPG Mark Up Harga MBG Terancam Disetop Tanpa Insentif

BGN Siapkan Sanksi Tegas, SPPG Mark Up Terancam Disuspensi

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam menghentikan operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi berupa suspen tanpa pemberian insentif akan diberikan karena pelanggaran ini masuk kategori berat.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada mitra yang melakukan mark up harga gila-gilaan. Apalagi jika mitra tersebut sampai menekan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan untuk menutupi praktik curang tersebut.





Nanik mengingatkan kembali anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000-10.000. Tindakan mark up bahan baku tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Nanik menegaskan mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan. Mereka tidak boleh justru mencari keuntungan berlebih dengan cara melakukan mark up harga bahan baku yang merugikan kualitas gizi penerima manfaat. BGN tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

Sementara itu, BGN juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan tindakan tersebut diambil karena SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Baca Juga : Tak Cuma Gizi Makanan, SPPG Kini Wajib Pantau Limbah MBG Tiap 3 Bulan

“Akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.

Kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan. BGN telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

Rudi menegaskan BGN terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” ujar Rudi.

BGN mendorong SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan,” tuturnya.

Rudi menambahkan setelah SPPG melengkapi persyaratan, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh standar telah dipenuhi sebelum SPPG diizinkan kembali beroperasi.

“Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” katanya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x