VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan ketat yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memantau limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah preventif menjaga higienitas pangan dan mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa standar operasional MBG tidak hanya berfokus pada kandungan gizi makanan, tetapi juga pada pengelolaan limbah operasional dapur yang dihasilkan.
Baca Juga: Kebijakan WFH Harus Berikan Efek Maksimal pada Penghematan BBM
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Regulasi ini membagi limbah domestik menjadi dua kategori, yakni limbah kakus dan non-kakus.
Untuk pengelolaannya, pemerintah memberikan dua opsi kepada pihak SPPG: mengolah limbah secara mandiri dengan fasilitas internal atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
Baca Juga: Ketahuan Gunakan Fasilitas Masjid, SPPG di Bogor Langsung Disuspend
BGN juga mewajibkan setiap unit pelayanan menyediakan sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tempat penampungan sementara.
Dadan mengingatkan bahwa jika limbah dibuang ke drainase, prosesnya harus dipastikan aman dan terkontrol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tuturnya.
Dalam aspek pengawasan, BGN berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, badan pangan, serta pemerintah daerah.
Selain pemantauan rutin, para pengelola SPPG akan mendapatkan bimbingan teknis secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan standar pengelolaan sisa pangan yang optimal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


