Bebas dari Ancaman Mati, Kasus Asih Jadi Tamparan bagi Perlindungan PMI Perempuan

Bukan yang Paling Ramai Tawarkan Diri, Pakistan Dipilih Iran Jadi Mediator karena Sudah Buktikan Kemampuannya

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kepulangan Asih, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang sempat terancam hukuman mati dalam kasus narkotika, disambut lega sekaligus menjadi peringatan keras. Komnas Perempuan menegaskan kasus ini bukan akhir melainkan awal dari perjuangan panjang yang masih harus ditempuh.

Anggota Komnas Perempuan Sundari Waris menegaskan kepulangan Asih merupakan hasil dari advokasi hak asasi manusia lintas negara yang panjang dan melelahkan serta tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah.





“Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang. Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah,” kata Sundari pada Sabtu (11/4/2026).

Sundari menegaskan Asih adalah cermin dari kerentanan berlapis yang menghantui perempuan pekerja migran yakni ditipu dengan iming-iming pekerjaan, dimanipulasi jaringan perdagangan manusia, lalu menanggung hukuman yang tidak proporsional atas kejahatan yang sejatinya menempatkan mereka sebagai korban bukan pelaku.

“Bagaimana perempuan dengan latar belakang ekonomi terbatas memiliki kerentanan ditipu dengan iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia, dan pada puncaknya menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional atas kejahatan narkotika yang sejatinya menempatkan mereka sebagai korban,” ujarnya.

Baca Juga : Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO

Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mendesak pemerintah segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan. Perlindungan diplomatik harus diperkuat jauh sebelum ancaman eksekusi datang bukan setelah korban sudah berada di ujung tanduk.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan,” katanya.

Komnas Perempuan mengingatkan Indonesia sudah terikat pada instrumen hukum internasional yang seharusnya menjadi panduan nyata. Protokol Palermo menegaskan perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia tidak boleh dipidana atas perbuatan yang lahir dari situasi eksploitasi yang tidak mereka pilih sendiri sementara CEDAW mewajibkan sistem peradilan pidana bekerja tanpa diskriminasi terhadap perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x