Meski Sudah Disahkan, UU PPRT Masih Menyisakan PR

Skema jaminan sosial PRT belum rinci, Sufmi Dasco Ahmad sebut akan diatur dalam PP

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Skema jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) belum sepenuhnya dirinci meski RUU PPRT telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan teknis terkait turunan PRT akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.





“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” katanya pada Selasa (21/4/2026).

Selain jaminan dasar, DPR juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan skema jaminan pensiun dalam aturan turunan tersebut sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.

“Ya, kita nanti coba usulkan,” ujarnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi telah merumuskan sejumlah poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga.

Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek utama yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga : UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tekankan Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat

Selain itu, calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan akses pelatihan dan pendidikan vokasi guna meningkatkan kompetensi sebelum bekerja.

RUU tersebut juga mengatur batas waktu penyusunan aturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Ketentuan ini menjadi penentu agar implementasi perlindungan pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan tidak tertunda. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x