VOICEINDONESIA.CO, Pontianak — Sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah nekat membangun dan mengoperasikan terminal khusus di ruang laut tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. KKP langsung turun tangan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menemukan PT TSR diduga memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare di Kabupaten Sukamara untuk membangun fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang sah. Penghentian sementara dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dan diumumkan pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto menegaskan temuan lapangan itu langsung menjadi dasar penertiban yang disaksikan perwakilan perusahaan.
“Temuan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah pesisir,” kata Bayu.
Bayu menegaskan langkah ini bukan semata soal kepatuhan hukum melainkan juga upaya melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Eksploitasi Ribuan ABK Perikanan Masih Terjadi, KKP Klaim Fasilitasi Pelatihan
“Kami akan mengawal proses ini secara ketat guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” katanya.
Petugas memasang garis pengawasan dan papan penghentian sementara di lokasi sebagai tanda resmi operasi dihentikan. Dugaan pelanggaran administratif ini akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini sejalan dengan arahan Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk memiliki PKKPRL demi menjamin kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian investasi di Indonesia. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google News


