Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3

Pemerintah tidak boleh membiarkan operasional sektor berisiko tinggi berjalan tanpa kendali

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menuntut pengawasan ketat terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menyusul insiden ledakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bekasi, Kamis (2/4/2026), Saleh menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan operasional sektor berisiko tinggi berjalan tanpa kendali.





“Pengelola tempat usaha harus meningkatkan kehati-hatian. Jika tidak diawasi ketat, dikhawatirkan operasional akan berjalan sendiri tanpa kontrol dan aturan teknis seperti K3 diabaikan,” tegas Saleh.

Baca Juga: Iran Beri Lampu Hijau, Filipina Berhasil Amankan Jalur Selat Hormuz

Saleh menyoroti dugaan kebocoran pipa gas saat proses pengisian sebagai pemicu utama ledakan yang menghanguskan SPBE serta merembet ke pemukiman warga.

Ia mengingatkan bahwa LPG adalah komoditas milik negara, sehingga pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menindak penyalur yang lalai.

Terkait dampak insiden yang mengakibatkan 17 korban luka, termasuk dua karyawan SPBE dan belasan warga sekitar Saleh mendesak Pertamina untuk memberikan penanganan medis dan kompensasi maksimal.

Baca Juga: Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat 

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemulihan korban berada langsung di pundak Pertamina sebagai otoritas rantai distribusi energi fosil tersebut.

Politisi fraksi PAN tersebut juga meminta pemerintah menerapkan mekanisme sanksi yang konsisten, mulai dari peringatan keras hingga penutupan izin usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar prosedur keamanan.

Ketegasan ini dinilai penting untuk mencegah musibah serupa terulang kembali di masa depan.

“Mekanisme sanksi harus diterapkan secara konsisten bagi pihak yang tidak patuh. Keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi obyek vital nasional tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x