VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat sindikat penipuan daring (online scamming) internasional di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026 setelah tim intelijen mengendus aktivitas terorganisasi di tiga rumah berbeda di wilayah Kecamatan Babakan Madang.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai polisi Jepang untuk memeras warga di negara asal mereka.
Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, skrip panduan penipuan, hingga atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang.
“Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (4/3/2026).
Modus operandi sindikat ini dimulai dengan menghubungi korban melalui aplikasi LINE dan mengaku sebagai penyedia layanan telekomunikasi.
Korban kemudian diintimidasi melalui panggilan video dan diarahkan ke situs web palsu yang memuat surat perintah penangkapan fiktif sebelum akhirnya diminta mentransfer dana dalam jumlah besar.
Baca Juga: Akhiri Eksploitasi, Skema Baru Lindungi Awak Kapal Indonesia
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Satu orang tercatat masuk menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan indeks D12 untuk kegiatan pra-investasi.
“Para warga negara asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa,” tegas Yuldi.
Saat ini, ke-13 WN Jepang tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Bogor untuk pemeriksaan intensif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang guna mendalami unsur tindak pidana lintas negara dalam kasus ini. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Akhiri Eksploitasi, Skema Baru Lindungi Awak Kapal Indonesia
Baca Berita Lainnya di Google News


