VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Polda Jambi resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Tahap II).
Namun, satu tersangka utama lainnya berinisial MA dilaporkan melarikan diri dan kini tengah diburu secara intensif oleh tim gabungan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas untuk tersangka APR dan JA dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba merampungkan seluruh proses pemeriksaan.
Baca Juga: Stok Beras Nasional Tembus 4,5 Juta Ton
Kasus besar ini sendiri bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada 9 Oktober 2025 lalu.
“Untuk perkembangan perkara, dua tersangka yakni APR dan JA telah memasuki Tahap II. Berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan di Jambi, Sabtu (4/4/2026).
Di sisi lain, pihak kepolisian mengakui adanya kendala dalam penanganan tersangka ketiga berinisial MA.
Baca Juga: Ada Skandal Setoran Kecamatan di Bogor, 12 Saksi Diperiksa
Tersangka tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 setelah berhasil kabur dari ruang penyidik saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan lain.
Guna mempersempit ruang gerak MA, Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda di wilayah lain.
Erlan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba dan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka.
“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui posisi yang bersangkutan,” pungkasnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


