Polda Bali Sita Sabu Senilai Rp9 Miliar

Kurir ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram senilai Rp9 miliar.

Dua orang kurir jaringan Jakarta-Bali, yakni Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33), ditangkap petugas saat mencoba masuk ke Pulau Dewata melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Rabu (4/2/2026).





Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan orang suruhan dari seorang pengendali berinisial L di Jakarta. Meski saling berkaitan dalam satu jaringan, polisi memisahkan penanganan kedua tersangka ke dalam dua berkas perkara yang berbeda.

Baca Juga: 10 Orang Ditangkap Terlibat Sindikat Perdagangan Anak di Sumatera 

“Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara. Keduanya ditangkap secara terpisah di Gilimanuk,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Dalam kasus pertama, tersangka AS ditangkap dengan barang bukti 2,98 kilogram sabu.

Ia mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk membawa paket tersebut dari sebuah hotel di Jakarta menuju Bali.

Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka BH membawa sabu seberat lebih dari tiga kilogram yang diambil dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca Juga: Agen TKA Kawasan Industri Ketapang Kena Sanksi Denda Rp2,17 Miliar 

Berbeda dengan AS, BH dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp35 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, menambahkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Para kurir ini memanfaatkan moda transportasi bus antar provinsi untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya terendus oleh tim Ditresnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman maksimal bagi para kurir ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x