VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP yang beroperasi di Kawasan Industri Ketapang.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan RPTKA bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya menjaga keadilan bagi tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Koperasi Merah Putih Bisa Serap Jutaan Tenaga Kerja
Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen wajib ini merupakan cara negara memastikan prioritas kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia tetap terlindungi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan untuk memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Pelanggaran ini terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 164 TKA tersebut telah beraktivitas selama satu hingga lima bulan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kemensos: Sistem Digital Tekan Kesalahan Penyaluran Bansos
Merespons temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan pengenaan sanksi pada 21 Januari 2026, dan pihak perusahaan telah menyetorkan denda ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldy Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif.
Penertiban ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah perusahaan yang patuh dirugikan oleh praktik-praktik ilegal dari pesaingnya.
Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi sidak dan pengawasan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang tahun 2026.
Hal ini dilakukan demi menjamin terciptanya lingkungan kerja yang tertib, adil, dan aman bagi seluruh pekerja di Indonesia. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


