VOICEINDONESIA.CO, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga menjadi bagian sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan keberangkatan ke Prancis.
“Ada empat pelaku yang kami tangkap, yakni pria berinisial TK, RS, MT, dan NS,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Selasa (9/12/2025).
Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penyelundupan tersebut.
TK bertindak sebagai operator lokal, RS sebagai dalang sekaligus pengumpul dana korban, MT sebagai perekrut penumpang, dan NS menyiapkan logistik serta makanan di lokasi penampungan.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Edukasi Migrasi Aman di NTT
Penyelidikan petugas mengungkap bahwa sebanyak 38 orang menjadi korban, dengan tarif yang dipatok para pelaku sebesar 5.000 dolar AS per orang. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Prancis melalui jalur tidak resmi.
Uray menjelaskan para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai pemegang kartu pengungsiuntuk masuk ke Indonesia sebelum merekrut korban dan mengatur proses keberangkatan ke luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Seluruh pelaku kini ditahan di Rutan Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas intelijen Imigrasi Medan pada 11 November 2025, yang menelusuri keberadaan sejumlah warga Sri Lanka terkait pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
Baca Juga: 7 Sektor Jadi Fokus Pembentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MT pada 5 Desember 2025 di sebuah penginapan di Medan, lalu berlanjut dengan penangkapan RS, TK, dan NS.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, Aceh; sejumlah telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsi, bukti transaksi, uang tunai Rp96 juta, serta 100 dolar AS.


