Pengelola Penginapan di Pangkalpinang Wajib Laporkan Tamu WNA

Kewajiban pelaporan ini mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Pangkalpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan aktivitas orang asing serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.





Pengelola penginapan diminta untuk memberikan data akurat mengenai tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memudahkan pemantauan secara real-time.

Baca Juga: Gas 3 Kg di Lumajang Langka, Ternyata Ada Dugaan Penimbunan Besar 

“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA. Kami meminta pelaporan dilakukan melalui aplikasi APOA,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, di Pangkalpinang, Minggu (12/4/2026).

Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 42 WNA pemegang izin tinggal resmi yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Namun, Khumaidi menjelaskan bahwa angka tersebut belum mencakup WNA yang masuk melalui jalur domestik setelah mendarat di bandara internasional lain seperti Jakarta, Bali, atau Batam.

Baca Juga: Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR Akhirnya Ditangkap

“Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” tambahnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, pihak Imigrasi tidak bekerja sendiri.

Mereka menjalin kerja sama lintas instansi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Kota Pangkalpinang hingga kabupaten-kabupaten di Pulau Bangka, yakni Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Peran aktif pengelola penginapan dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap WNA tinggal sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x