VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
Pelaku nekat melancarkan aksinya langsung di Gedung DPR RI dengan menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (AS).
Kasus ini terungkap setelah Ahmad Sahroni melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga: Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tak Naik, Stok Aman hingga 20 Hari
Dalam laporannya, Sahroni mengaku dimintai uang ratusan juta rupiah oleh pelaku yang mengklaim bertindak atas perintah pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Ahmad Sahroni membenarkan peristiwa yang dialaminya dan menjelaskan bahwa pelaku meminta uang tersebut dengan dalih untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Merasa curiga, politisi tersebut langsung melakukan konfirmasi ke pihak internal KPK.
Baca Juga: Bebas dari Ancaman Mati, Kasus Asih Jadi Tamparan bagi Perlindungan PMI Perempuan
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni.
Setelah dipastikan bahwa pelaku adalah pegawai gadungan, polisi bergerak cepat dan mengamankan TH beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korbannya.
Petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK palsu, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
“Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda,” tambah Budi Hermanto.
Pihak kepolisian juga mendalami adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap jajaran pimpinan KPK akibat ulah pelaku.
Saat ini, TH tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus penipuan serupa yang mencatut lembaga negara. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Bebas dari Ancaman Mati, Kasus Asih Jadi Tamparan bagi Perlindungan PMI Perempuan
Baca Berita Lainnya di Google News


