VOICEINDONESIA.CO , Denpasar – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, secara tegas mendesak Polda Bali bersikap lebih keras terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan kasus mafia tanah yang berlarut-larut.
Sudirta menilai lemahnya penegakan hukum dan sikap permisif terhadap pelanggar, khususnya WNA, berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman dan berwibawa secara hukum.
Anggota DPR Daerah Pemilihan Bali ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tegas. Kita di luar negeri tidak boleh melanggar hukum, maka di sini pun harus ditegakkan agar ada wibawa,” kata Sudirta di Denpasar, Bali, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan adanya pandangan di masyarakat, bahkan di kalangan aparat, untuk bersikap “terlalu baik” terhadap WNA meskipun terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, sikap tersebut justru berbahaya dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain persoalan WNA, Sudirta menyoroti kasus mafia tanah yang dinilainya paling mendesak untuk segera dituntaskan.
Ia membeberkan adanya dua perkara sengketa tanah di Bali yang telah berlangsung selama 24 dan 25 tahun, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Padahal, pelapor dalam kedua kasus tersebut telah memenangkan sengketa dengan mengantongi hingga enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, lahan yang disengketakan masih dikuasai pihak lain, bahkan korban disebut masih mengalami intimidasi dan ancaman.
Sudirta pun mendesak Direktur Reserse Umum Polda Bali memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyidik agar berani menindaklanjuti putusan pengadilan dan menetapkan tersangka.
“Jangan takut menetapkan tersangka. Pelapor sudah punya enam putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Itu harus dijadikan pijakan,” tegasnya.
Menurut Sudirta, keberanian aparat dalam mengeksekusi putusan hukum merupakan kunci untuk mengakhiri praktik mafia tanah dan memulihkan rasa keadilan masyarakat.
Ia menegaskan, reformasi penegakan hukum di Bali tidak bisa lagi ditunda demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.


