VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) pada Senin malam (26/1/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali.
Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Baca Juga: Buruh Desak Pemerintah Penuhi Hak PMI yang Tewas di Korea Selatan
CHK diketahui secara sengaja melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang status aktivitasnya sedang dihentikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka
CHK dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 WITA.
Selain pengusiran paksa, pihak Imigrasi juga secara resmi membatalkan ITAS milik CHK yang sedianya berlaku hingga Agustus 2026.
Nama CHK kini diusulkan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Winarko menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi gabungan dan pertukaran informasi dengan instansi terkait untuk menjaga kondusivitas pariwisata dan keamanan di Pulau Dewata. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


