Buruh Desak Pemerintah Penuhi Hak PMI yang Tewas di Korea Selatan

PMI merupakan peserta G to G yang belum dapat klaim asuransi luar negeri

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
BP3MI Jawa Barat Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI asal Cirebon

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian atas pemenuhan hak Reza Valentino Simamora (21), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Meski diberangkatkan melalui skema resmi Government to Government (G to G), hingga empat bulan pasca-kejadian, keluarga masih menghadapi ketidakjelasan klaim asuransi luar negeri dan sisa gaji.





Reza, yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) di kapal Garamho, meninggal dunia pada 27 September 2025 setelah terlilit tali sling yang putus saat penarikan alat tangkap.

Baca Berita: PHK Marak di Industri Kreatif, DPR Soroti Dampak Serius Otomatisasi AI

Ayah korban, Saud, bahkan sempat membentangkan spanduk di depan kantor PWNI yang berisi pesan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto demi menuntut keadilan.

“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal, namun kami selaku ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI?” tegas Saud dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia menuntut bukti fisik polis asuransi dan pencairan hak anaknya segera dilakukan.

SBMI mencatat adanya kejanggalan administratif, di mana sertifikat kematian dari KBRI Seoul menyebutkan penyebab kematian “tidak diketahui”.

Baca Juga: KPK Hapus Batas Nilai Gratifikasi, Begini Aturan Barunya 

Hal ini bertentangan dengan kesaksian rekan kerja dan bukti luka fisik pada jenazah yang menunjukkan adanya kecelakaan kerja.

Hingga saat ini, baru asuransi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp88 juta yang diterima keluarga, sementara sisa gaji dan asuransi Korea Selatan masih nihil.

SBMI telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Mereka menuntut salinan lengkap dokumen penempatan, surat keterangan medis yang akurat, serta rincian mekanisme pencairan asuransi luar negeri.

“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G to G saja serumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya?” ujar Yohanes Khastriawin Lature, pendamping korban dari SBMI.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi total sistem perlindungan awak kapal perikanan di luar negeri agar hak-hak mereka tidak terabaikan saat terjadi tragedi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x