Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno asal Inggris Dideportasi dari Bali

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena terbukti melanggar izin keimigrasian dan aturan lalu lintas selama berada di Bali.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.





Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan tindakan tegas diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal 

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025).

Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi dilakukan bersamaan dengan tiga WNA lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia.

Keempat WNA tersebut dipulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani proses hukum di PN Denpasar pada Jumat (12/12).

JJT dan INL dideportasi karena pelanggaran izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: DPR Minta Aparat Tegas Pada WNA di Bali, Jaga Wibawa Hukum RI 

Pelanggaran keimigrasian dilakukan dengan memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), saat tiba di Bali pada 6 November 2025.

Selain itu, TEB dan LAJ dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.

Sementara terkait dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.

Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu botol pelumas, sebelas kondom, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Adapun 14 WNA asal Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi saat penggerebekan dilepaskan karena berstatus sebagai saksi.

Mereka diketahui terlibat dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Bali.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x