VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada seorang warga negara (WNA) asal Rusia berinisial DR (29).
Tindakan ini diambil setelah aksi ugal-ugalan pengemudi tersebut yang melakukan manuver drift di kawasan Nusa Dua, Bali, viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: BPK Audit LK Kemnaker 2025, Soroti Efisiensi Anggaran
Selain sanksi tilang, pelaku juga diwajibkan membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Polresta Denpasar akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh WNA, sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tegas Adi di Denpasar, Sabtu (14/3).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua.
DR yang mengendarai mobil mewah Porsche Boxster berwarna biru sewaan, melakukan aksi drift sebanyak dua kali saat kondisi jalan sedang sepi.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Bahaya Peredaran Tiket Palsu Jelang Mudik Lebaran 2026
Petugas bergerak cepat mengidentifikasi pelaku melalui pelacakan alamat penyedia jasa sewa mobil (rent car).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DR menyewa kendaraan tersebut sejak Kamis siang dan sempat berkeliling di kawasan Canggu sebelum akhirnya pergi sendirian ke Nusa Dua pada malam hari.
Setelah video aksinya tersebar luas, Satlantas Polresta Denpasar langsung memanggil pengemudi asing tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama berada di Bali. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


