BP3MI Riau: Masyarakat Masih Kesulitan Ikuti Prosedur Penempatan PMI

Kepala BP3MI Kepri mengakui CPMI kesulitan memahami prosedur dan proses keberangkatan legal selama ini

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Prosedur penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal selama ini sulit diakses dan tidak jelas bagi masyarakat.

Pengakuan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penempatan PMI wilayah Kepri tahun 2026 di Kampus Batam Tourism Polytechnic, Sekupang, Kota Batam pada Kamis (15/1/2026). Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengakui calon PMI kesulitan memahami prosedur dan proses keberangkatan legal selama ini.





“Contoh terkait masalah dari awal sertifikasi kompetensi, ini harus betul-betul masyarakat bisa mengakses. Calon PMI harus bisa mengakses, bagaimana prosedurnya, prosesnya seperti apa. ini yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Pernyataan itu mengonfirmasi kegagalan sistem yang selama ini berjalan dalam memberikan informasi dan akses memadai kepada calon pekerja migran. Meski BP3MI Kepri mengklaim telah memfasilitasi 2.306 warga Kepri bekerja di luar negeri pada 2025, ternyata tata kelola penempatan legal masih bermasalah.

BP3MI Kepri menggandeng sejumlah pemangku kepentingan untuk memformulasikan ulang tata kelola penempatan PMI secara legal. Rakor tersebut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Intelkam Polda Kepri, NGO, Imigrasi, LPK, BLK, sekolah vokasi dan perguruan tinggi vokasi di wilayah Kepri.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal di Dumai

Imam menyebutkan jika tata kelola penempatan PMI dibenahi bisa mengurangi praktik pengiriman non prosedural. Namun dia tidak menyebutkan berapa jumlah PMI non prosedural dari Kepri yang berangkat setiap tahun, dan berapa target pengurangan yang ingin dicapai.

“Kami menginginkan tata kelola menyiapkan calon PMI harus betul-betul dapat merasakan fasilitas negara yang mendukung mereka untuk bisa bekerja ke luar negeri secara formal,” katanya.

Semua pihak disebut harus terlibat dalam menyiapkan PMI untuk bekerja ke luar negeri. Peran Intelkam Polri dalam membantu menyiapkan SKCK calon PMI, Imigrasi dalam pengurusan paspor, dan peran LPK serta BLK dalam meningkatkan keterampilan para pekerja.

Imam juga mengungkap masalah lain yang muncul akibat migrasi pekerja ke luar negeri. Salah satu bidang kerja yang paling banyak menyerap PMI dari Kepri adalah pengelasan atau welder, sehingga banyak welder lokal berpindah kerja ke luar negeri dan terjadi kekosongan pekerja di Kepri.

Baca Juga : Naremax Hadirkan Studio Digital Gratis untuk Cetak Pengusaha Purna PMI

Siklus ini disebut perlu ditangkap oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik swasta dan BLK milik pemerintah untuk melatih dan menerbitkan sertifikasi pekerja welder di wilayah Kepri. Solusi ini justru berpotensi melanggengkan brain drain karena pekerja terlatih akan kembali dikirim ke luar negeri.

Rakor ini akan dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan dan capaian dari tata kelola penempatan PMI. Jika ada kendala akan dicarikan solusi bersama, namun tidak disebutkan kapan evaluasi dilakukan dan apa indikator keberhasilannya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x