VOICEINDONESIA.CO, Dumai – Operasi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia terbongkar di Dumai, Riau. Polisi menggagalkan keberangkatan 26 calon PMI dan mengamankan tiga pelaku sindikat yang mengambil keuntungan jutaan rupiah dari setiap korban.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin petugas Polsek Sungai Sembilan yang mencurigai pergerakan sebuah Toyota Fortuner hitam. Kendaraan tersebut ternyata membawa delapan perempuan calon PMI yang akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang mengungkapkan, penindakan meluas setelah petugas menemukan kendaraan lain yang juga mengangkut calon PMI. Mobil jenis Isuzu LF membawa 15 laki-laki dan dua perempuan, sementara satu unit Daihatsu Sigra mengangkut satu orang lagi sambil mengawasi pergerakan polisi.
“Pelaku, korban dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (15/1/2026)
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (33), MT (26), dan AP (31) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengurus dalam operasi pengiriman ilegal tersebut. Ketiganya mendapat upah berbeda-beda dari mandor untuk setiap trip pengiriman.
Hasil interogasi membeberkan modus operandi sindikat yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi para korban. Para calon PMI berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara harus membayar agen antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta untuk diberangkatkan.
Baca Juga : Ini yang Harus Dilakukan ABK Saat Pembajakan Terjadi
Sementara itu, para pelaku menerima bayaran jauh lebih kecil dari keuntungan agen. JS mendapat upah Rp750 ribu, MT hanya Rp200 ribu, sedangkan AP dibayar Rp600 ribu untuk mengantar 17 calon PMI dalam satu perjalanan.
Tim BP3MI Riau turut terlibat dalam penanganan kasus ini untuk pendataan seluruh korban. Para calon PMI yang digagalkan keberangkatannya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


