VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH setelah diduga melakukan tindakan anarkis di sebuah tempat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Tangerang Selatan.
DH dilaporkan membuat kegaduhan, mengancam warga dengan senjata tajam, hingga menolak membayar jasa penitipan kucing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengonfirmasi bahwa DH kini telah ditempatkan di ruang detensi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Kapal Transko Antasena Berlabu di Ampenan, Tanda Pasokan BBM untuk NTB dan Sekitarnya Aman
“Yang bersangkutan juga dilaporkan membawa senjata tajam dan mengancam warga setempat. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang,” ujar Hasanin di Tangerang, Rabu (15/4/2026).
Selain tindakan meresahkan warga, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa DH telah melanggar aturan keimigrasian secara signifikan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa izin tinggal kunjungan wisata milik DH sudah kedaluwarsa sejak Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Gara-gara Sikap Amerika, Iran Ancam Perluas Blokade Jalur Perdagangan Laut Timur Tengah
“Yang bersangkutan telah overstay sejak 21 Oktober 2025 atau selama 174 hari,” jelas Bong Bong.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan kendala karena kondisi mental DH yang tidak stabil. Pihak Imigrasi kemudian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, untuk menjalani observasi medis.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi.
Atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian, DH kini terancam dikenai tindakan administratif berat berupa deportasi ke negara asalnya serta penangkalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Pihak Imigrasi Tangerang juga memastikan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait penanganan medis dan proses pemulangan DH. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News


