Hendak Masuk Ke Australia Secara Ilegal, 9 WNA Vietnam Diamankan di Buton Utara

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Kendari – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga hendak melakukan perjalanan ilegal ke Australia melalui wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kesembilan WNA tersebut terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan.

Mereka diamankan di sebuah penginapan di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, pada Selasa (13/1/2026), setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.





“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sembilan warga Vietnam yang keberadaannya mencurigakan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, saat dihubungi di Kendari, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 dan 9 Januari 2026 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Kepada petugas, mereka mengaku mencoba mencari jalur ilegal menuju Australia setelah permohonan visa resmi mereka ditolak.

Ganda Samosir menjelaskan, keberadaan para WNA Vietnam itu di wilayah Sulawesi Tenggara diduga telah diatur secara terorganisir oleh pihak tertentu.

Dugaan tersebut menguat dari pola aktivitas mereka yang hanya menetap di penginapan dengan kapasitas kamar yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Polisi Buka 3 Posko Orang Hilang di Tambang Bogor 

“Salah satu WNA berinisial PTN mengaku perjalanan ini dibantu oleh oknum warga Indonesia. Mereka juga tidak memiliki penjamin yang jelas serta tidak dapat menunjukkan rencana perjalanan yang sah selama berada di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ganda, aktivitas para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena kegiatan mereka patut diduga membahayakan keamanan dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Ganda.

Saat ini, sembilan WNA asal Vietnam tersebut masih menjalani proses administrasi dan menunggu pemulangan ke negara asal. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI  demi Perlindungan Paripurna 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x