VOICEINDONESIA.CO, Banjar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat memfasilitasi kepulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia dan Brunei Darussalam.
Kedua PMI tersebut adalah Dini, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, serta Sri Wahyuni, warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja. Keduanya dipulangkan ke Indonesia pada 18 Maret 2026 setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di negara penempatan masing-masing.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, mengatakan keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Disnaker dan Baznas Kota Banjar, serta koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami menjemput langsung kedua warga kita di bandara. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi warga Banjar yang bekerja di luar negeri,” katanya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (25/3/2026).
Sri menjelaskan, Dini berangkat ke Malaysia melalui jalur prosedural. Namun, kondisi kerja yang dihadapi tidak sesuai dengan perjanjian awal. Selain beban kerja dan upah yang tidak sesuai, dokumen pribadinya juga sempat disita oleh majikan.
Atas arahan Disnaker, Dini sempat mengamankan diri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama sekitar satu bulan hingga proses administrasi selesai dan ia dapat dipulangkan. Perlindungan KBRI dinilai menjadi faktor penting dalam menyelamatkannya dari situasi yang semakin memburuk.
Baca Juga : Peningkatan Skill Pekerja Wanita Tekan Risiko TPPO
Sementara itu, Sri Wahyuni berangkat ke Brunei Darussalam melalui jalur nonprosedural. Tergiur tawaran gaji besar, ia nekat bekerja tanpa melalui mekanisme resmi. Di negara penempatan, ia mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga akhirnya memutuskan melarikan diri dari majikan.
Disnaker menduga Sri Wahyuni merupakan korban TPPO karena status keberangkatannya yang ilegal. Proses pemulangannya pun lebih panjang dan kompleks dibandingkan PMI yang berangkat secara prosedural.
Kini, keduanya telah kembali dan berkumpul bersama keluarga di Kota Banjar.
Sri Hidayati mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.
“Kami bersyukur mereka bisa pulang dengan selamat. Kami sangat berharap warga Banjar selalu menempuh jalur resmi melalui Disnaker jika ingin bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.
Disnaker menegaskan pentingnya menempuh jalur resmi agar perlindungan hukum terjamin dan warga tidak terjebak dalam praktik TPPO. Kasus kedua PMI ini menjadi bukti nyata risiko yang dihadapi pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur resmi keberangkatan. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


