VOICEINDONESIA.CO, Badung – Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan pelarian seorang buronan Interpol asal Inggris berinisial SL (45) sesaat setelah mendarat di Bali.
Pria yang diduga sebagai pimpinan organisasi kriminal internasional ini ditangkap setelah sistem keimigrasian mendeteksi identitasnya sebagai subjek Red Notice Interpol.
SL diciduk di terminal kedatangan internasional setelah menempuh perjalanan dari Singapura.
Berdasarkan data intelijen, ia diduga mengendalikan jaringan kriminal lintas negara yang melibatkan operasi perusahaan fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Ratusan Ribu Penumpang Mulai Padati Bandara
“Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian buronan. Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas kami berpengalaman dalam mendeteksi serta mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Interpol,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Badung, Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan ini bermula ketika sistem pemindaian paspor memberikan sinyal peringatan terkait status hukum SL.
Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap target guna proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa.
Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi efektivitas pengawasan di pintu masuk Pulau Dewata tersebut.
Ia memastikan bahwa individu yang terlibat dalam kejahatan berat tidak akan diberikan ruang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Keberhasilan ini menunjukkan sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara,” kata Felucia.
Usai diamankan di area kedatangan, pihak Imigrasi segera melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


