VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Seluruh platform digital diwajibkan segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka agar sejalan dengan regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan komitmen ini saat mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban regulasi tersebut. Menurutnya, kedua platform tersebut dinilai telah mewujudkan kepatuhan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026).
Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya.
“Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Baca Juga : Pemerintah Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan. Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata. Langkah kedua platform ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


